jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Aturan tersebut terutama diperuntukkan bagi para petinggi emiten yang memberikan kerugian untuk emiten maupun investor. Melalui POJK 3/2021 itu, petinggi emiten mesti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan.
BACA JUGA: OJK Beberkan Pelanggaran Mantan Direksi PT TPS Food
“Kami menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good governance corporate (GCG) bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, Jumat (19/3).
Dalam beleid tersebut juga diatur, emiten yang hengkang dari bursa mesti melakukan pembelian saham kembali alias buyback kepada investor ritel.
BACA JUGA: Cita Citata: Dipikir Baik, Ternyata Maling Uang
Seperti diketahui, OJK kini memang tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.
Maklum belakangan banyak investor yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan Tbk.
BACA JUGA: Ini 10 Cara Mudah Mencegah Serangan Jantung
Salah satunya, bursa saham sedang menghadapi skandal yang dilakukan mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Dua direksi AISA yaitu joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga memalsukan laporan keuangan perseroan 2017.
Dengan melebihkan nilai piutang kepada enam distributor yang ditulis sebagai pihak ketiga, padahal nyatanya merupakan afiliasi perseroan.
Aksi ini dilakukan untuk memoles fundamental perseroan guna melejitkan harga saham.
Potensi-potensi fraud seperti itu yang coba dicegah oleh OJK lewat aturan baru tersebut.
Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Theo Lekatompessy pun menyambut baik ketentuan anyar ini, meskipun masih ada beberapa kelemahan perlu disempurnakan.
Dia lantas mencontohkan soal masih disamaratakannya sanksi buat direksi dan komisaris.
Padahal kedua posisi ini punya porsi tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda sehingga tidak bisa sanksi untuk keduanya disamakan.
Menurut Theo, perlu ada mekanisme pemeriksaan awal bagi emiten yang diduga melakukan tindakan fraud.
Ini dilakukan untuk menginventarisasi kesalahan-kesalahan masing-masing pihak.
“Fungsi, wewenang, komisaris dan direksi itu berbeda, gaji dan bonus juga jauh berebda, sehingga beban tanggung jawab jika ada masalah juga tidak bisa disamaratakan. Berat jika sanksi untuk komisaris disamakan dengan sanksi direksi,” kata Theo.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Cynthiara Alona juga Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Yessy