OJK Harus Perkuat Perbankan

Jumat, 25 Mei 2012 – 02:24 WIB

JAKARTA – Hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu menjadikan sektor perbankan nasional di tanah air makin kuat dan lebih bisa dipercaya masyarakat. Sebab, tanggung jawan perbankan terus meningkat, khususnya menyangkut informasi sekitar kesehatan perbankan.

“Karenanya, OJK diharapkan perbankan bisa menjaga aksesibelnya agar makin baik,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dalam sebuah diskusi bertema “Nasabah Butuh Perlindungan Paripurna” di Jakarta, Kamis (25/5).

Harry memberikan rekomendasinya terkait pengawasan perbankan yang akan dilakukan OKJ ke depan. Pertama, harus lebih meningkatkan system pengawasan. Peningkatan itu menyangkut penguatan sistem operasional, baik dari sisi SDM maupun sistem teknologi informasi yang relevan dengan kondisi perbankan saat ini.

Kedua, dalam menjalankan microprudential perbankan, OJK mesti memiliki ketegasan dan komitmen dalam menerapkan asas resiprokal. “Hal ini sangat penting mengingat Indonesia adalah pasar yang sangat potensial untuk pengembangan usaha di bidang perbankan. Dengan peraturan yang tegas, maka posisi Indonesia dalam hal daya saing akan meningkat dan berpotensi memperkuat nilai rupiah karena unsur spekulasi dapat diredam,” paparnya.

Ketiga, OJK harus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak yang berkaitan dengan bidang perbankan seperti BI dan PPATK. Sinergi antara OJK dengan BI mutlak diperlukan untuk menunjang tugas BI maupun OJK dalam menentukan regulasi seputar bidang perbankan.

Namun, tidak kalah penting adalah penguatan koordinasi antara OJK dan PPATK dalam mengungkap kasus pencucian uang maupun penyimpangan lain di bidang perbankan.

Keempat,  yakni edukasi dan perlindungan konsumen merupakan era baru dalam sistem pengawasan perbankan, karena itu OJK harus membuat sistem perlindungan yang mampu menjamin nasabah bank aman dari perlakuan fraud atau malpraktek dari pengelolaan bank.

Pengamat perbankan, Ryan Kiryanto mengungkapkan, meski lembaga baru bernama OJK ini boleh dibilang memang merupakan gabungan dari beberapa entitas lama. Tapi, bagaimana pun OJK harus dan wajib untuk memiliki karakter sendiri yang baru. Kultur baru. Jangan ada lagi dominasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bank Indonesia dan lain-lain.
 
Karakter itu salah satunya dengan lebih memaksimalkan peran dan fungsi dalam hal perlindungan nasabah. “Termasuk untuk masalah perlindungan nasabah, OJK harus punya sikap sendiri,” katanya. 
 
Hal itu diamini ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad Hari Wibowo Dradjad Wibowo,bahwa OJK tidak boleh lagi mengulang kesalahan yang sama dari Bapepam-LK, BI dan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang di mata Dradjad tak memiliki komitmen kuat melindungi nasabah.
 
“Sejauh ini saya boleh katakan tidak ada komitmen dari Bapepam-LK, BI maupun Kemenkeu untuk mengupayakan perlindungan nasabah. Kita tahu, Bapepam-LK dan BI itu selama ini sudah memiliki wewenang untuk penyidikan, tapi buktinya tiap ada kasus dana nasabah yang raib, mereka selalu menghindar dan melemparkannya ke pihak berwajib,” beber dia.
 
Dradjad mencontohkan, minimnya perlindungan kepada nasabah dapat diperhatikan dari kasus nasabah Bank Global, di mana saat dana milik sekitar 100 nasabah bank itu raib, mereka malah mengadu ke DPR. Padahal kebijakan yang menyebabkan dana mereka lenyap dibikin Bapepam-LK dan BI. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Krisis Eropa, Daya Beli Harus Dijaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler