jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi berkeuntungan fantastis. Pasalnya, tak sedikit program investasi yang ternyata bodong.
Imbauan ini disampaikan Komisioner OJK, Firdaus Jailani dalam seminar nasional bertajuk "Peran OJK Dalam Mendorong Pertumbuhan Pembangunan Perekonomian Daerah Melalui Lembaga Keuangan Mikro" yang diselenggarakan oleh Bening Institute di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Kamis (27/3).
BACA JUGA: Dahlan Minta Inalum Segera Bangun PLTU
Firdaus menuturkan, sebenarnya investasi bodong mudah dikenali karena keuntungan yang ditawarkan nilainya lebih dari 10 persen pertahunnya.
"Kalau ada orang yang menawarkan keuntungan 2-3 persen perbulan atau sebanyak 24-36 persen pertahun, itu sudah tidak masuk akal," kata Firdaus seperti dikutip dari siaran pers.
BACA JUGA: Indofarma Masih Merugi, Belum Saatnya Digabung Kimia Farma
Firdaus menambahkan, masyarakat yang ingin berinvestasi harus melihat dan memperhatikan ukuran keuntungan yang ada dalam perbankan. Umumnya, keuntungan yang diberikan bank sangat masuk akal dengan nilai 7,5 persen pertahun. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat biasanya memberikan keuntungan 8 persen pertahun.
Selain itu investasi yang menawarkan keuntungan dalam bentuk deposito maupun juga perlu diwaspadai.
BACA JUGA: Pertamina EP Temukan Gas di Matindok
"Kalau mereka menawarkan keuntungan baik dengan deposito, usaha perkebunan atau emas, itu sangat tidak masuk akal sekali," papar Firdaus.
Oleh karenanya, saat ini OJK memiliki divisi market intelejen yang bisa menyelidiki dugaan akan investasi bodong. Masyarakat yang mengetahui tentang praktik investasi bodong diminta untuk melapor.
"Itu saja tidak cukup, kami mohon partisipasi masyarakat di Jember ini untuk melapor bila ada dugaan investasi bodong ke hotline OJK," pungkas Firdaus.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menuturkan bahwa OJK sebagai institusi pengawas bidang keuangan di Indonesia bakal bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Selain memberikan pelatihan, OJK juga sedang menggodok peraturan di bawah undang-undang sebagai patokan bagi pemerintah daerah dalam pengawasan LKM. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Tunjuk Winardi Jadi Dirut Inalum
Redaktur : Tim Redaksi