jpnn.com - BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia jasa keuangan menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon.
"Ada beleid OJK yang minta penyedia jasa keuangan menghentikan penawaran melalui sarana itu karena berpotensi merugikan konsumen," kata Direktur Pengembangan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Sentul Bogor Jawa Barat, Jumat (13/6) malam.
BACA JUGA: Perkuat Sistem Kelistrikan Sumatera, PLN Gandeng PT TEP
Anto mengatakan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur hal itu dan akan berlaku mulai Agustus 2014. "Penyedia jasa keuangan dilarang menggunakan data yang diperoleh tanpa persetujuan nasabah," kata Anto.
Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa OJK terus berusaha melakukan sinkronisasi peraturan terkait dengan sanksi. Anto menjelaskan, penyedia jasa keuangan terdiri atas perbankan dan nonperbankan yang selama ini pengaturan sanksinya berbeda-beda sehingga perlu sinkronisasi.
BACA JUGA: Bantu Jaga Cadangan Nasional, RNI-Bulog Jalin Sinergi
Anto mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan, termasuk dalam penawaran produk-produk keuangannya. "Ada dua aspek pengawasan, yaitu menyangkut prudential and market conduct," katanya.
Ia menjelaskan, aspek prudential menyangkut pemenuhan berbagai kewajiban yang menjadi beban penyedia jasa keuangan, sedangkan market conduct menyangkut bagaimana perilaku penyedia jasa keuangan berinteraksi dengan konsumen. (ant/ar/mas)
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaga Stabilitas Harga, Masyarakat Jangan Berlebihan Beli Beras
Redaktur : Tim Redaksi