jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencekik masyarakat. Dia meminta pemberantasan pinjol ilegal dilakukan semakin gencar dilakukan.
Di sisi lain pemberantasan pinjol ilegal terus dilakukan oleh OJK dengan bekerja sama dengan institusi lain.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Minta Polri dan OJK Berantas Pinjol Ilegal
Data teranyar berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol legal berizin menjadi 98 penyelenggara.
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
BACA JUGA: Sufmi Dasco Minta Polri dan OJK Berantas Pinjol Ilegal yang Kian Meresahkan
"Jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara," tulis OJK.
Berikut adalah penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin pada 6 Oktober 2021 yaitu:
BACA JUGA: Anggota Komisi III DPR Minta Polri Tangkap Investor Pinjol Ilegal
PT FinAccel Digital Indonesia;
PT Sens Teknologi Indonesia;
PT Fintech Bina Bangsa;
PT Kreasi Anak Indonesia;
PT Piranti Alphabet Perkasa;
PT Smartec Teknologi Indonesia;
PT Digital Micro Indonesia;
PT Danafix Online Indonesia;
PT Solid Fintek Indonesia;
PT Sejahtera Sama Kita;
PT Klikcair Magga Jaya;
PT Sahabat Mikro Fintek; dan
PT Plus Ultra Abadi.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut daftar pinjol legal yang berizin dan terdaftar OJK:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia