OJK Netral, Hatta Dukung Investor Lokal

Selasa, 19 Februari 2013 – 12:12 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu dengan wakil PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kemarin (18/2). Hasil pertemuan antara Direktur Utama BUMI Ari Hudaya dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida cenderung bersifat formal tanpa ada tendensi keberpihakan regulator atas polemik Grup Bakrie dan Nathaniel Rothschild. "Kami belum tahu dampak RUPSLB. Ada beberapa hal yang perlu dikaji terkait dengan ketentuan aksi korporasi di pasar modal," ungkap Nurhaida di kantor OJK.

Nurhaida menilai, RUPSLB Bumi Plc akan menentukan terjadi atau tidaknya perubahan susunan direksi. Perubahan sedikit pun pada struktur direksi bakal menggugurkan proposal penukaran saham (swap) dari Grup Bakrie. Seperti diketahui, Bakrie berencana menukar 23,8 persen sahamnya di Bumi Plc dengan 10,3 persen saham Bumi Resources milik Bumi Plc. Adapun, Bumi Plc mendivestasi 18,9 persen sahamnya di Bumi Resources kepada Grup Bakrie seharga USD 278 juta. "Nah, tetap ada antisipasi jika ada perubahan pemegang saham pengendali. Di peraturan pasar modal jelas bahwa jika ada pemegang saham pengendali baru, wajib tender offer," tambahnya.

Dia melanjutkan, tak hanya terkait dengan peraturan pasar modal, aksi korporasi Bumi Plc itu nanti juga berdampak pada ketentuan kepemilikan saham pertambangan. "Itu semua (ketentuan) harus diikuti. Nanti kalau wajib tender offer, kita wajib berkoordinasi dengan Kementerian ESDM juga," jelasnya.

Mengenai Bumi Plc yang terdaftar di pasar modal London, Nurhaida tak ambil pusing. Menurut dia, dua negara memiliki yurisdiksi hukum pasar modal sendiri-sendiri. "Ketentuan masing-masing negara mungkin berbeda atau ada yang sama. Yang jelas, kita masing-masing saja. Bisnis Bumi Plc di Indonesia juga harus tetap mengikuti aturan hukum di Indonesia," paparnya.

Saat disinggung apakah OJK punya andil untuk membatalkan "perkawinan" Grup Bakrie dan Nathaniel Rothschild, Nurhaida enggan berkomentar. Menurut dia, kesepakatan dua pihak murni business-to-business sehingga pihaknya tak berwenang untuk membatalkan perjanjian, kecuali jika ada ketentuan yang dilanggar. "Saya tak bisa berkomentar (pembatalan) karena saat transaksi, dua pihak tak melanggar ketentuan pasar modal. Soal masalah OJK yang diminta keberpihakan dari pihak Bakrie, juga belum ada pembicaraan secara lisan atau tertulis," jelasnya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa tidak mau berkomentar secara spesifik mengenai proses tukar saham yang berlangsung di Bumi Plc. Hanya, dia meminta saham itu tetap berada di tangan investor lokal, bukannya asing. ""Untuk divestasi itu, spiritnya harus dikuasai nasional. Kalau divestasi dikasih ke asing, namanya bukan divestasi,"" tegas Hatta di Kantor Presiden kemarin.

Menurut Hatta, pada prinsipnya divestasi bisa dilakukan dengan beberapa alternatif. Misalnya, diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pengusaha nasional. Bisa juga, pemda bekerja sama dengan perusahaan nasional. ""Undang-undangnya menyatakan memberikan kepada perusahan nasional kita agar risiko-risiko itu relatif lebih ringan,"" kata Hatta. (gal/pri/c7/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Scoopy Kini Dilengkapi PGM-FI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler