OJK Panggil Ustad Yusuf Mansur

Sabtu, 20 Juli 2013 – 12:06 WIB
SURABAYA - Aktivitas Ustad Yusuf Mansur dalam menjalankan bisnis patungan usaha menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga super di sektor keuangan yang akan mengganti fungsi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Bank Indonesia (BI) itu akan menelaah kegiatan investasi yang diadakan ustad yang aktif dengan ajakan sedekah tersebut.
 
Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengatakan, OJK tentu tidak tinggal diam dalam kasus pengumpulan dana yang mencuat di masyarakat seperti kegiatan Yusuf Mansur. "Kami pasti akan bergerak," ujarnya pada acara diskusi dengan media di Surabaya tadi malam.
 
Sebagai langkah awal, OJK akan melakukan verifikasi informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pengumpulan dana oleh Ustad Yusuf Mansur. "Kami akan kirim tim yang akan mengecek langsung berapa sudah dana yang dihimpun, bagaimana mekanisme pengumpulan dana, pertanggungjawaban dananya seperti apa. Sebab, kami tidak bisa bekerja hanya berdasar informasi konon begini, konon miliaran, dan sebagainya," papar komisioner yang akrab dipanggil Tituk tersebut. 
 
Setelah semua informasi yang didapat tim OJK lengkap dan konklusif, tahap berikutnya adalah pemanggilan Yusuf Mansur. "Pasti akan kami panggil. Sebab, semua harus jelas," tegasnya. Mengingat besarnya keingintahuan masyarakat, Tituk menjanjikan proses verifikasi informasi akan selesai dalam hitungan hari sehingga secepatnya Yusuf Mansur bisa dipanggil  OJK. 
 
Yusuf Mansur menghimpun dana masyarakat melalui Patungan Usaha dan Patungan Aset. Dalam situsnya, Yusuf menjanjikan dana yang terkumpul akan diputar untuk mengelola hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Investor akan memperoleh imbal hasil delapan persen dan pengembalian dana dalam waktu sepuluh tahun. Duit yang dihimpun dikabarkan telah mencapai Rp 500 miliar. (bil/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Sapi Pakai Harga Acuan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler