jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyederhanakan syarat initial public offering (IPO), khususnya untuk industri kecil dan menengah (IKM).
IKM yang melantai di bursa minimal memiliki aset sebesar Rp 50 miliar.
BACA JUGA: Investor Jatim Gemari Reksa Dana Saham
Sementara itu, untuk usaha skala menengah harus beraset minimal Rp 100 miliar.
Regulasi itu tertuang dalam peraturan OJK nomor IX C7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah dan Kecil.
BACA JUGA: Perkembangan UMKM Membaik Tapi Belum Maksimal
Saat ini, regulator menunggu masukan publik dan pelaku industri terkait revisi tersebut.
Dalam aturan itu disebutkan, jumlah minimal aset bagi UKM untuk melantai di bursa sebesar Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Wapres: Jadi Pengusaha Itu Ibadah
Sedangkan efek ditawarkan tidak lebih dari Rp 40 miliar.
”Masih dibahas. Nanti, setelah mendapat masukan khalayak dikompilasi. Kemudian, dirapatkan dengan internal dan keluar sebagai peraturan,” tutur Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
OJK optimistis target revisi rampung semester pertama tahun ini.
Seharusnya, sambung Nurhaida tidak ada penolakan terkait revisi tersebut.
Itu karena, revisi justru mempermudah perusahaan skala kecil go public.
”Kami menurunkan batas aset dianggap sebagai UKM. Jadi, tidak disebut UKM tetapi perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah,” imbuhnya. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Kredit Ultramikro, Begini Mekanismenya
Redaktur & Reporter : Ragil