OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Menjelang 2025, Begini Respons CEO Indodax

Jumat, 16 Agustus 2024 – 14:01 WIB
Mata uang kripto. Ilustrasi: ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic

jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan menanggapi dengan optimisme dan kehati-hatian terkait rencana penyesuaian pajak kripto baru jelang 2025.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.

BACA JUGA: INDODAX Menggelar Short Film Festival 2024, Buruan Ikutan!

Hal ini merupakan bagian dari salah satu rencana pengalihan pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025.

"Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital," ujar Oscar.

BACA JUGA: Mau Berinvestasi dengan Mudah? Begini Cara Nabung Emas di Pegadaian

Oscar menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru.

"Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Sebab, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri," jelasnya.

BACA JUGA: Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat

Oscar juga menggarisbawahi perlunya dialog yang terbuka antara pemerintah dan para stakeholders untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan bisa menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

"Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global," tutur Oscar.

Dengan perkembangan ini, INDODAX sebagai platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia akan terus mengikuti dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti, saat ini 0,11% dari nilai transaksi.

Namun apabila transaksi tersebut dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar Bappebti maka, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22%.

Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar Bappebti, sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2%.

Industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, INDODAX menyumbang sekitar 45%, atau hampir Rp350 miliar.

Selain itu, INDODAX juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler