jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kerugian yang sangat besar telah dialami oleh masyarakat 7-8 tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut kerugian masyarakat mencapai Rp 5 triliun per tahun dikarenakan investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
BACA JUGA: 5.700 Penawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Ditutup OJK
“Sejak periode 2017 sampai bulan lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah koordinasi OJK telah menutup lebih dari 5.500 penawaran investasi dan pinjol ilegal,” kata Mahendra dalam webinar “Crime and Risk Prevention in Financial Sector”, Selasa.
Mahendra menyebut ke depan OJK akan terus memberdayakan SWI dengan memperkuat mandatnya berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan melaksanakan patroli siber dan mengentikan aktivitas keuangan ilegal.
BACA JUGA: Nixon LP Napitupulu Kantongi Restu OJK jadi Dirut BTN
Pada saat yang sama, OJK juga akan turut dalam anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.
Berdasarkan UU P2SK, OJK juga sedang mempersiapkan penerapan perluasan mandat di mana nantinya akan mengawasi dan mengatur aktivitas terkait koperasi simpan pinjam dan transaksi aset digital yang sebelumnya tidak diawasi oleh OJK.
"Serangan siber di sektor jasa keuangan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan digitalisasi juga terus diantisipasi oleh OJK," ungkap Mahendra.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat pada 2022 lebih dari 700 juta serangan siber terjadi di seluruh sektor di Indonesia.
Mahendra menyebut dalam konteks pengaturan, OJK telah menerbitkan aturan pada akhir tahun lalu tentang penyelenggaraan teknologi dan informasi oleh bank umum dan surat edaran terkait dengan keamanan dan ketahanan siber bagi bank umum.
"Jadi, hari-hari ini adalah bagaimana menerapkan aturan tadi secara konsisten,” ucap Mahendra.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul