OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan

Selasa, 11 Oktober 2022 – 06:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.

Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari hasil pemantauan yang dilakukan terhadap 6.684 iklan pada periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, ada 244 iklan yang menyimpang.

BACA JUGA: Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19

"Iklan ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya," kata Friderica dalam OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin.

Friderica menyampaikan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen.

BACA JUGA: Kabar dari OJK soal Resesi Ekonomi Global Bikin Deg-degan

"Jadi kami bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kami tutup, kami panggil untuk menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.

Dia melanjutkan pelanggaran yang dilakukan iklan dari sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan.

BACA JUGA: Soal Percepatan Reformasi IKNB oleh OJK, AMVESINDO Sampaikan Usulan Begini

"Mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut," kata Friderica.

Di sisi lain, OJK mencatat persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Tercatat, kata Friderica, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.

"Kami melihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya," kata Friderica.

Oleh karena itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan.

Sebagai informasi, pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial. (mc4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler