jpnn.com, BOGOR - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial R (28 tahun) ditangkap petugas Polresta Bogor Kota di Kelurahan Balumbang Jaya.
R menjadi kurir narkoba. Dari tangannya, polisi mendapati ganja seberat 5,2 kilogram.
BACA JUGA: Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan penangkapan tersangka bermula dari masyarakat yang resah bahwa daerahnya diduga kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika.
Oleh karenanya, jajaran Satnarkorba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan hasil laporan informasi dari masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
“Saat itu kami melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mencari sesuatu di bawah gerobak mi ayam,” ujarnya, Jumat.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di bawah gerobak mi ayam.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, Bambang Pacul Beri Pendampingan Hukum
“Di situ kami menemukan di bawah gerobak mi ayam berupa plastik hitam berisi lima paket ganja yang dilapisi lakban cokelat,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Eka, tersangka berikut barang bukti 5,2 kilogram ganja dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti