Ojol di Warung Babi Guling Dibubarkan Satpol PP

Rabu, 29 April 2020 – 00:36 WIB
Petugas Satpol PP Kota Denpasar saat membubarkan oknum Ojol di warung Babi Guling di bilangan Jalan Nusa Kambangan. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Pengemudi ojek online (ojol) yang sedang berkerumun di warung Babi Guling kaget dengan kedatangan petugas Satpol PP Denpasar, Selasa (28/4).

Seluruh pengemudi ojol itu pun dibubarkan petugas lantaran mengabaikan imbauan physical distancing.

BACA JUGA: Awas! Daya Jelajah Virus Corona di Udara Bisa 2 Kali Jarak Physical Distancing

"Kami bubarkan kerumunan ojek online di Jalan Nusa Kambangan. Kami menindaklanjuti aduan masyarakat," kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga.

 

BACA JUGA: Masih Banyak Langgar Physical Distancing, Batman Sampai Turun Tangan

Dijelaskan Sayoga, bahwa para Ojol ini dibubarkan saat sedang menunggu orderan di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat.

Namun mereka mengabaikan physical distancing dan rentan penularan Covid-19 (Corona). 

BACA JUGA: Setelah Dinyatakan Positif Corona Emalia Sedih dan Takut Akan Kematian

Meski dibubarkan, namun Sayoga mengaku jika pembubaran para Ojol dilakukan dengan cara yang humanis.

Para ojol diberikan pengertian dan penjelasan yang baik. Terutama soal bahaya penularan covid-19 dan pencegahan penularannya. 

"Kami juga memberi pengertian ke mereka terkait penularn Covid. Apalagi penularan transmisi lokal saat ini sudah mulai banyak di Denpasar," tandas Sayoga.

Selain membubarkan kerumunan Ojol, Satpol PP Denpasar juga melakukan penertiban terhadap sebuah warung yang terletak di Jalan Glogor Carik, Denpasar.

Warung tersebut diadukan oleh warga ke Pol PP Denpasar karena selalu bising. Pagi siang dan sore selalu ada suara orang karaoke.

Terkait aduan warga tersebut, petugas turun ke lokasi dan memberikan peringatan kepada pemilik warung tersebut. 
(rb/mar/pra/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler