jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Oklin Fia telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana asusila dan pornografi.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah.
BACA JUGA: Dihujat Netizen, Oklin Fia Trauma dan Mengurung Diri
"Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari Jumat dan infonya pemeran pria atas inisial RF juga hari ini akan diperiksa," ujar Raudhah Mariyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Selain Oklin Fia, penyidik juga telah meminta keterangan Umi Pipik selaku pelapor pada 18 Oktober 2023.
BACA JUGA: Hubungan Asmara Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Dikabarkan Putus
Kemudian, dua saksi juga dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.
"Dua orang saksi pelapor, yaitu Mbak Marisya Icha dan juga Mbak Lulu. Terima kasih yang sudah kooperatif untuk datang dan memberikan keterangannya kepada penyidik," kata Raudhah Mariyah.
BACA JUGA: Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan
Dia mengatakan, empat saksi ahli juga sudah dimintai keterangan terkati kasus yang menyandung konten kreator itu.
Empat saksi ahli itu terdiri dari ahli agama, ahli pornografi, ahli ite dan juga ahli pidana. Raudhah Mariyah berharap kasus tersebut bisa segera naik ke penyidikan.
"Harapannya setelah proses pemeriksaan ini rampung, cepat digelar perkara, terus naik sidik dan ditetapkan tersangka, penetapan tersangka, sehingga jelas status hukumnya dari terlapor saudari OF ini," tuturnya.
Sebelumnya, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan kontennya yang menjilat es krim tak senonoh yang diunggahnya di sosial media.
Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu 16 Agustus 2023. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita