BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banyumas. Mereka yakni Muslich (68) warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, dan Sujono (49) warga Desa Lembarang Grumbul Gumilir, Kecamatan Sokaraja.
Keduanya ditahan setelah dilakukan penyidikan di Polres Banyumas yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas. Terkuaknya kasus percaloan ini setelah Rusman warga Desa Kalicupak Lor RT 3/1, Kecamatan Kalibagor, dan Atmodiarjo Suhardi melapor ke Polres Banyumas.
Korban menuturkan, pada 7 Agustus 2005, mereka dijanjikan oleh kedua tersangka, jika mau membayar uang senilai Rp 35 juta maka anaknya dapat diterima menjadi PNS.
Karena percaya, korban menuruti perintah tersangka dengan membayar uang Rp 35 juta. Uang tersebut disetorkan kepada WT warga Pemalang yang merupakan salah satu oknum anggota DPRD Pemalang.
Namun hingga tahun 2013, janji yang pernah dikatakan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani hanya omong kosong. "Sudah beberapa kali ditagih janjinya, tapi semuanya omong kosong," ungkap Atmodiarjo.
Anggota Polres Banyumas yang mendapatkan laporan tersebut dan menemukan bukti-bukti setelah memeriksa Muslich dan Sujono menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas guna keperluan penahanan. Dari sumber kuat yang diterima Radarmas, pelaku disinyalir sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan hingga ratusan kali kepada para korban.
Kuasa hukum kedua tersangka Nurcahyo SH MH yang didampingi Hartomo SH MH saat dihubungi Radarmas (Grup JPNN), Sabtu (5/1) mengatakan, kliennya hanya orang suruhan WT. Ia menginginkan kasus ini diusut hingga tuntas sampai ke otak penipuan. "Klien kami cuma kroco, saya ingin polisi mengusut tuntas hingga WT anggota DPRD Pemalang bisa tertangkap," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Ninik Rahma Dwi Hastuti SH MH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah hasil pemeriksaan dari penyidik diperoleh bukti yang cukup.
"Ya benar kami memang melakukan penahanan setelah ditemukan bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana. Penahanan dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyumas," pungkasnya. (ali)
Keduanya ditahan setelah dilakukan penyidikan di Polres Banyumas yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas. Terkuaknya kasus percaloan ini setelah Rusman warga Desa Kalicupak Lor RT 3/1, Kecamatan Kalibagor, dan Atmodiarjo Suhardi melapor ke Polres Banyumas.
Korban menuturkan, pada 7 Agustus 2005, mereka dijanjikan oleh kedua tersangka, jika mau membayar uang senilai Rp 35 juta maka anaknya dapat diterima menjadi PNS.
Karena percaya, korban menuruti perintah tersangka dengan membayar uang Rp 35 juta. Uang tersebut disetorkan kepada WT warga Pemalang yang merupakan salah satu oknum anggota DPRD Pemalang.
Namun hingga tahun 2013, janji yang pernah dikatakan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani hanya omong kosong. "Sudah beberapa kali ditagih janjinya, tapi semuanya omong kosong," ungkap Atmodiarjo.
Anggota Polres Banyumas yang mendapatkan laporan tersebut dan menemukan bukti-bukti setelah memeriksa Muslich dan Sujono menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas guna keperluan penahanan. Dari sumber kuat yang diterima Radarmas, pelaku disinyalir sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan hingga ratusan kali kepada para korban.
Kuasa hukum kedua tersangka Nurcahyo SH MH yang didampingi Hartomo SH MH saat dihubungi Radarmas (Grup JPNN), Sabtu (5/1) mengatakan, kliennya hanya orang suruhan WT. Ia menginginkan kasus ini diusut hingga tuntas sampai ke otak penipuan. "Klien kami cuma kroco, saya ingin polisi mengusut tuntas hingga WT anggota DPRD Pemalang bisa tertangkap," ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Ninik Rahma Dwi Hastuti SH MH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah hasil pemeriksaan dari penyidik diperoleh bukti yang cukup.
"Ya benar kami memang melakukan penahanan setelah ditemukan bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana. Penahanan dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyumas," pungkasnya. (ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Pertama Pakai Jalur KA
Redaktur : Tim Redaksi