Oknum Anggota Dewan Pencuri Jarum Suntik Itu Direhabilitasi

Kamis, 11 Agustus 2016 – 04:14 WIB
Nizar Romas saat digelandang ke Mapolresta Bandarlampung beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Oknum anggota dewan Bandarlampung, Nizar Romas, tersangka pencurian alat suntik di Rumah Sakit Hi. Abdul Moeloek Bandarlampung, resmi menjalani rehabilitasi.

Nizar telah dijemput oleh dari tim rehabilitasi Lido, Cisarua, Jawa Barat pada Senin (8/10) lalu.

BACA JUGA: Bobol Dinding Kamar Mandi, 4 Tahanan Nyaris Kabur

Satreskrim Polresta Bandarlampung Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya juga telah bekoordinasi dengan tim rehabilitasi Lido, untuk melakukan rehabilitasi Nizar Romas, lalu pihaknya juga telah mengutus personelnya untuk mendampingi Nizar Romas.

“Kami masih berkoordinasi pihak tim rehabilitasi dan yang bersangkutan telah dijemput oleh tim rehabilitasi pada Senin kemarin, dan sudah dikawal oleh dua personel dari pihak kami,” ujarnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (11/8).

BACA JUGA: Buset! Dua Napi Ini Masih Kendalikan Narkoba dari Lapas

Dery menerangkan untuk status dari Nizar sendiri masih tersangka,” sampai saat ini statusnya masih tersangka, karena status yang kami kirim kesana tetap tersangka,”jelasnya.

Disinggung tentang apakah kasus Nizar ini telah masuk SP3 Dery menjelaskan, pihaknya juga masih melengkapi berkas dari Nizar,”Saya belum mengatakan SP3 sampai dia selesai dulu rehabilitasi,”terangnya.   

BACA JUGA: Nekat Banget, Beli Tanah Rp 6 Miliar dengan Dollar Palsu

Sementara itu kuasa hukum Nizar Romas, Sopian Sitepu mengatakan pihaknya juga telah melakukan pendampingan Nizar untuk direhabilitasi,”kami juga telah melakukan pendampingan untuk klien kami,”terangnya.    

Sebelumnya diberitakan Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung telah menerima surat pengajuan rehabilitasi Nizar Romas mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung yang dimana telah menjadi tersangka pencurian di Rumah Sakit Hi.Abdul Moeloek (RSUAM) Bandarlampung.

Hal ini telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya pada hari Sabtu (6/8) pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi dari kuasa hukum Nizar Romas, dimana pihak Nizar Romas mengajukan rehabilitasi ke salah satu institusi yang ada di wilayah Jawa.

“Ya benar, pihak kami telah menerima surat permohonan pengajuan rehabilitasi untuk Nizar Romas dari kuasa hukumnya, dimana untuk yang bersangkutan melakukan permohonan rehab ke salah satu tempat rehabilitasi di salah satu institusi,”ujarnya saat ditemui di Mapolresta Minggu (7/8) kemarin.

Dery menjelaskan, pihaknya juga telah mempelajari dan melakukan pengecekan terhadap surat permohonan tersebut,”kami juga telah berkoordinasi dengan institusi tersebut untuk melakukan rehabilitasi, dan ada beberapa surat yang telah kami terima untuk melengkapi syarat rehabilitasi tersebut.”jelasnya.(cw4/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorrr! Lagi di Kelas, Siswi SMK Tiba-tiba Tertembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler