Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap saat Pesta Sabu-sabu Cuma Dikenakan Wajib Lapor

Kamis, 24 Desember 2020 – 11:46 WIB
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga. FOTO: ANTARA/Firman.

jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya dikenakan wajib lapor.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga mengatakan bahwa oknum dewan itu mengaku sudah menggunakan narkoba selama hampir dua tahun.

BACA JUGA: Fakta tentang Kode 555 pada Paket 201 Kg Sabu-sabu di Petamburan, Ngeri

"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," kata Brigjen Jackson di Banjarmasin, Rabu (23/12).

Dia menjelaskan bahwa oknum wakil rakyat itu memang tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalahguna, bukan terlibat jaringan pengedar narkotika.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gus Yaqut Kibarkan Bendera Perang, Polisi Bergerak ke Petamburan, Langsung Ramai

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri.

Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Sepeda Bercelurit Lagi Apes, Korbannya Cerdik

Brigjen Jackson juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Itu dibuktikan dengan hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.

Pihaknya ogah merespons pernyataan dari oknum anggota dewan tersebut bahwa dia hanya dijebak.

Jackson menyatakan semua alat bukti saat terkait penangkapan oknum dewan itu lengkap, seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya. Termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

"Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur. Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kami tidak mungkin melakukan hal-hal di luar yang kami lakukan," pungkas Jackson didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito.

Sebelumnya SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Petugas mendapati wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba dan langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024, daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler