Oknum Anggota DPR Papua Direhabilitasi, Statusnya Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 04 Oktober 2021 – 22:29 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi terhadap oknum anggota DPR Papua Thomas Sondegau. 

Meskipun berstatus tersangka, Thomas Sondegau menjalani rehabilitasi. 

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, 5 Anggota Dewan Ditahan, Ini Inisialnya

"Statusnya tersangka tetapi hasil asesmen rehabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (4/10).

Seperti diketahui, Thomas Sondegau ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba

BACA JUGA: 1,5 Ton Narkoba Dimusnahkan BNN, Ada di Antaranya Milik Anggota Dewan

Thomas diamankan polisi di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 27 September 2021, bersama seorang teman wanitanya. 

Yusri Yunus menjelaskan dari tangan Thomas, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi.

"Satu butir ekstasi," ujar Kombes Yusri Yunus. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler