Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan

Selasa, 02 April 2024 – 07:46 WIB
Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan tetap melanjutkan kasus sindikat mafia tanah yang menjerat anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin. Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan tetap melanjutkan kasus sindikat mafia tanah yang diduga menjerat anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin.

Polisi dipastikan tak akan tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan

“Pelaku itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Intinya kalau ada pelaku kejahatan akan kami proses sesuai aturan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Abdullah Aminudin sendiri kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jateng untuk Dapil V Grobogan-Blora dari PKB pada Pileg 2024. Dia bahkan berhasil meraih suara terbanyak pada dapil tersebut.

BACA JUGA: Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan

Satake menegaskan status politik Abdullah Aminudin sebagai Wakil Rakyat Jateng terpilih tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan di Polda Jateng.

Bagi Polda Jateng, kata dia, semua orang sama di mata hukum.

BACA JUGA: Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang

"Saya sudah bilang (Abdullah Aminudin), pasti akan diproses," kata dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.

Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.

Kasus ini telah dilaporkan korban kepada pihak kepolisian sejak 7 Desember 2021 lalu.

Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.

Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Abdullah Aminudin tetap mendaftar sebagai calon anggota DPRD Jateng untuk dapil V Grobogan-Blora dari PKB.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Abdullah Aminudin dinyatakan lulus sebagai anggota DPRD Jateng.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler