jpnn.com, MANADO - Tim Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap DS yang melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dosen dan sebuah perguruan tinggi di Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian menyebut peristiwa pemerasan dan pengancaman terjadi pada 6 September 2023.
BACA JUGA: Perampok di Bengkalis Ditangkap, Aksinya Membunuh ART Sadis
Kasus itu berawal pada 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi sebuah kampus di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen.
Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota LSM dan juga pimpinan salah satu media online di sana.
BACA JUGA: Usut Dugaan Pungli PTSL di Ponorogo, Jaksa Lakukan Penggeledahan
Dalam pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka DS menyampaikan adanya laporan dugaan penyimpangan di kampus tersebut dan akan diungkap.
Tersangka DS juga menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dengan meminta sejumlah uang.
BACA JUGA: KPAI Soroti Kelakuan TikToker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah
"Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023," kata ,” kata Kombes Iis Kristian didampingi Direskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga.
Kemudian, pada 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang kepada pelaku pemerasan tersebut.
Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut saksi menghubungi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulut.
"Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Saat penangkapan itu, polisi mendapat?i barang bukti berupa uang tunai Rp 25 juta, satu amplop warna coklat, dua buah handphone, satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka, STNK dan kunci mobil.
Tersangka DS dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Sulut Gani Siahaan menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktik-praktik pungutan liar di perguruan tinggi tersebut, berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” katanya.
Gani menyebut pihaknya masih akan mendalami masalah tersebut karena hingga kini belum ada yang melaporkan soal dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut.
"Untuk masalah itu (dugaan pungutan liar), kami aka?n dalami," kata Gani.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam