Oknum Anggota TNI Ajak Kenalan di Medsos Bertemu di Hotel, jadi Masalah

Kamis, 12 Maret 2020 – 09:32 WIB
Oknum anggota TNI inisial DS berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Seorang oknum anggota TNI berinisial DS yang diduga melakukan tindakan asusila sesama jenis, menjalani persidangan di Pengadilan Milliter III-14 Denpasar, Bali, Rabu (11/3).

"Bahwa terdakwa pada 18 Oktober 2017 dan pada Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 dan 2018 di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta, dan Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar atau setidaknya wilayah hukum melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan," kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, saat membacakan dakwaan alternatif pertama, di Denpasar, Rabu.

BACA JUGA: Video Asusila Sepasang Pelajar di Atas Sepeda Motor Hebohkan Warga Karawang

Oditur menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Roni Suryandoko bersama hakim anggota Letkol Chk Adfan Hendrarto dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan September 2017.

BACA JUGA: Malunya, Pasangan Asusila Digerebek Dinsos Saat Asyik di Hotel Melati

Saa itu terdakwa mengenal saksi 1 berinisial R melalui media sosial instagram hingga bertemu di salah satu hotel di Denpasar.

"Bahwa saat perkenalan terdakwa memakai nama samaran. Bahwa terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan keluarga," ujar oditur.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Belum Puas dengan Isi Perpres 38 Tahun 2020

Oditur mengatakan bahwa pada tahun 2017, terdakwa melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali, dan tahun 2018 dengan seseorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali.

Persidangan dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa, Indra Putra membacakan eksepsinya bahwa pada pasal 281 ke-1 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa tidak tepat.

"Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dan seterusnya. Sehingga, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," ujarnya pula.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa selama terdakwa bertugas di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja baik.

Sidang dilanjutkan berikutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi pada Jumat (13/3). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler