Oknum ASN 2 Tahun Tak Masuk Kantor, Wali Kota: Pecat Saja!

Senin, 10 Juni 2019 – 16:49 WIB
Wali Kota Pare-pare Taufan Pawe. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, didampingi Inspektorat dan sejumlah staf ahlinya melakukan inspeksi dadakan (sidak) kehadiran di kantor Kesbangpol, Senin (10/6/2019).

Dari hasil sidak itu, terungkap bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Parepare berinisial BH tidak pernah hadir selama dua tahun.

BACA JUGA: Bupati Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran, PNS yang Bolos Bersiaplah Terima Sanksi

“Saya minta PNS yang tidak hadir itu diproses pemecatan atas ketidakhadirannya selama dua tahun, ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Taufan Pawe.

Baca: Respons Bank Mandiri Soal Saldo di Rekening Nasabah Tiba - tiba Berkurang

BACA JUGA: Selama Empat Bulan, Sudah 1.713 Pasangan Bercerai

Tidak hanya di Kesbangpol, wali kota bergelar doktor hukum itu juga meminta agar inspektorat mengumpulkan data absensi PNS lingkup Pemkot Parepare, jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja selama 46 hari, maka ikut terancam terkena sanksi.

“Namun sanksi yang akan diberikan nantinya tetap melalui prosedur, di mana inspektorat melakukan pemeriksaan,” tandasnya.(sps)

BACA JUGA: Ini Jumlah Potongan Tunjangan Kerja bagi PNS yang Bolos Setelah Lebaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran di Pasar Ujungberung Bandung Hanguskan 200 Kios


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler