JPNN.com

Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini

Jumat, 24 Januari 2025 – 08:49 WIB
Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini - JPNN.com
Ruangan Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat. Kepolisian daerah setempat melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan aksi pencabulan yang dilakukan oknum ASN sekaligus guru silat di daerah itu. Foto: ANTARA/Al Fatah.

jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru silat di Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Benar, terlapor merupakan ASN Pemkot Bukittinggi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara di Bukittinggi, Kamis.

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten

Kepolisian dari Polresta Bukittinggi melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk proses gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta dan tempat kejadian perkara (TKP).

"Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar menambahkan.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru

Pihak kepolisian belum bisa memberikan hasil karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang terjadi di daerah Guguk Bulek, Kota Bukittinggi.

"Keterangan sementara, modus pelaku adalah melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran silat yang dilakukan di rumahnya," kata Anidar.

BACA JUGA: Diduga Bunuh Diri, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Saat di Sel Sementara

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.

Dalam laporannya pelapor mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024).

Korban diminta untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.

RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler