Oknum ASN Diduga Korupsi Insentif Guru SD Terpencil Boven Digoel Senilai Rp 1,5 Miliar

Jumat, 30 April 2021 – 20:19 WIB
Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsul Rizal. (ANTARA/HO/Polres Boven Digoel)

jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Seksi Tenaga Teknis Kependidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel, Papua, berinisial AD ditahan Markas Kepolisian Resor Boven Digoel.

AD ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif guru sekolah dasar terpencil di Boven Digoel senilai Rp 1.546.500.000.

BACA JUGA: Paulus Waterpauw ke Boven Digoel, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

“AD saat ini ditahan di Mapolres Boven Digoel di Tanah Merah,” kata Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsul Rizal yang dihubungi dari Jayapura, Jumat (30/4).

Berdasar laporan yang diterima, diduga adanya penyimpangan dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel tahun ajaran 2016 dan 2017.

Berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Sehingga barang bukti beserta tersangka akan diserahkan untuk diproses lebih lanjut.

Rizal mengatakan kasus tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua tertanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017.

Dalam laporan tersebut terungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.546.500.000.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memerintahkan bendahara Dinas Pendidikan setempat tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar dan dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan.

Setelah dana tersebut masuk di rekening Bidang Pendidikan Dasar, kemudian tersangka mencairkannya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua Harus Diusut Tuntas dan Transparan

Sebagian disalurkan kepada penerima. Namun, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka AD dikenakan sangkaan primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 65 KUHP, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: KKB Lebih Bengis, Solid, Bersenjata Canggih, Mampukah Densus 88 Menaklukkannya?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler