Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Unitas 2019 Silam

Senin, 02 Agustus 2021 – 03:18 WIB
Salah satu pelaku penganiayaan terhadap almarhum Akbar diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: Isro/Palpos.id

jpnn.com, OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) dalam Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) pada 2019 silam.

Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan panitia dalam kegiatan Pra Diksar tersebut, yakni, tersangka Riko Willyan Saputra, Khoirul Imami dan Ibnu Sina.

BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget

Menurut Kapolda Sumsel saat itu, Irjen Pol Firli Bahuri ketiganya terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak kekerasan kepada korban yang merupakan peserta Pra Diksar Menwa hingga menghilangkan nyawa korban.

Dari pengembangan kasus yang terjadi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumsel, tersebut Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina berhasil mengungkap keterlibatan Hulia Septari, 22, warga Dusun II Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Hulia diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap almarhum Akbar.

Kabag Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris dalam keterangan pers yang dibagikan kepada awak media menyatakan, tersangka diamankan berdasarkan barang bukti.

BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini

Di antaranya berupa hasil visum, autopsi, satu lembar surat rekomendasi wakil rektor III Dr. Ir. Mukhtatudin Muchuri, MP, satu lembar surat Dansat satuan IV Universitas taman siswa atas nama Agustinus perihal diikutsertakan dalam pradiksarmil, satu lembar surat yang ditanda tangani oleh komandan satuan VI universitas Muhammadiyah Palembang atas nama Dendi Kusman perihal rekomendasi kepada Dansat Tamsis.

“Dari barang bukti itu, Polres Ogan Ilir mengamankan pelaku, yang diduga ikut dalam penganiayaan almarhum Akbar. Terkait peran pastinya masih kami lakukan penyidikan,” ungkap Haris, Minggu (1/08/2021).

Dikatakan Haris, tersangka sendiri diamankan pihak kepolisian pada Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di indekos tersangka di Jalan Jaya Indah kecamatan Seberang ulu II, Kota Palembang.

“Tersangka saat ini sudah diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus berdasarkan pasal 170 KUHPidana, diungkapkan Haris pihaknya masih terus mendalami hingga semua pelaku dapat terungkap.(*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler