Oknum ASN Ini Terlibat Narkoba, Irwanto Suhaili: Siap-Siap Saja Dipecat

Jumat, 16 April 2021 – 23:23 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (9/4/2021). 

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Bunnguruju menyampaikan pelaku M ditangkap di rumahnya Jalan Pramuka, Lorong Tanama Blok F, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (9/4).

BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Siang Bolong, Lihat Tuh Fotonya

Ronny mengatakan penangkapan pelaku yang berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu berawal dari informasi masyarakat setempat.

Setelah terima informasi itu, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi warga tengah berada di teras rumahnya.

BACA JUGA: ABG 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Bejat, Begini Ceritanya

"Saat diamankan, ia mengaku bernama M,” kata Ronny, Kamis.

Selanjutnya, petugas kepolisian disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 0,63 gram, dan dua pack kertas papir merek Toreador bersama satu unit handphone.

BACA JUGA: Tiga Kakak Adik Jual Narkoba, Bandarnya Ternyata Oknum ASN

Kepada polisi, tersangka M mengakui atas kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif narkoba.

"Tersangka mengaku sebagai pengguna narkoba jenis ganja,” ujarnya pula.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto Suhaili mendukung aparat kepolisian memproses hukum terhadap stafnya M.

Dia pun menegaskan pelaku M terancam dipecat dari jabatannya.

"Saya tegaskan, kalau ada jajaran Imigrasi yang bermain-main dengan narkoba, siap-siap bisa dipecat," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Perbuatan M melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler