jpnn.com, GORONTALO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial YAT, dan dua orang lain, AD, dan EH, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Gorontalo karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.
"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," kata Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Deputi BKN Soal Pemindahan ASN ke IKN, Menggiurkan Juga Nih
Henry menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dari pengakuan YAT, sabu-sabu tersebut diperoleh dari AD di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Saat diinterogasi, kata dia, AD mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH.
BACA JUGA: Bu Guru ASN Ini Ternyata Kaki Tangan Bandar Narkoba
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa.
“Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," jelasnya.
BACA JUGA: Edi Kamtono Minta ASN Pemkot Pontianak Menerapkan Konsep 5S
Barang bukti dalam kasus tersebut, yakni sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram.
“Dari barang bukti sabu-sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi