jpnn.com - MEDAN - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Sibolga, bersama rekannya ditangkap Tim Resnarkoba Polres Sibolga.
Mereka ditangkap gegara memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Honorer K2 & Tekon Turun ke Jalan Lagi, Ada Kotak Sumbangan, UU ASN 2023 MencuatÂ
Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kwrambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Kedua pelaku diringkus petugas, Minggu (22/10) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gambolo, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin (23/10).
BACA JUGA: Oknum ASN Pemprov Kalbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Waterfront Sambas
Oknum ASN itu ialah HST (41), beralamat di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan rekannya AR (28) pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Sugiono menyebut barang bukti yang disita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga dalam penangkapan itu, yakni satu paket kecil sabu-sabu 0,06 gram, satu paket kecil ganja 1,16 gram, dan uang tunai Rp 150 ribu.
BACA JUGA: Hendak Tawuran, 9 Pemuda Ditangkap Polisi
Sugiono menjelaskan bahwa Tim Operasional melakukan penyelidikan mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gambolo, Kota Sibolga.
Hasil penyelidikan Tim Operasional mengarah kepada dua pria, HST dan AR, yang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo Sibolga.
"Tim Operasional melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan HST," katanya.
Sugiono mengatakan barang bukti dan pelaku dibawa ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Sugiono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi