jpnn.com, MAKASSAR - Oknum ASN bernama Andi Adi penendang motor pengendara perempuan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam kena sanksi berat.
Andi terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) jika resmi berstatus tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
BACA JUGA: Pria ASN Penendang Motor Pengendara Terungkap, Pelaku Pegawai Dispora, Begini Nasibnya Sekarang
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut. "Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa, Rabu (14/9).
Selain itu, Andi Seto bakal memberikan sanksi berupa pengurangan gaji terhadap yang bersangkutan. Mengingat ASN dilingkup Pemkab harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya
"Gajinya akan ada pengurangan sekitar 50 persen dari gaji sebelumnya. Ini menjadi contoh dan sekaligus peringatan bagi ASN lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Andi Seto meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa ASN tersebut. "Saya minta Inspektorat periksa dan berikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
BACA JUGA: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
Sekadar diketahui, ASN yang menendang motor pengendara ternyata memiliki jabatan penting di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai. Andi Adi merupakan kepala seksi. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid