Oknum ASN Sambilan Jadi Kurir Narkoba, Ya Begini Akibatnya...

Kamis, 27 Juni 2019 – 03:59 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Maryudi, 39, warga Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, diringkus lantaran terlibat kasus narkoba.

Maryudi ditangkap tim Opsnal Narkoba Polres Lampung Utara melalui penyamaran sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (24/6).

BACA JUGA: Polda Buru Pelaku Penembakan Ketua KPPS di Lampung Utara

Tersangka yang merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab Lampura itu, tidak dapat berkutik ketika polisi menemukan dua paket sabu-sabu berada di dalam mobil Vios Hitam BE 1594 KW.

Selain itu, aparat juga menemukan 1,5 butir pil penenang, satu bilah sajam jenis garpu, uang tunai Rp 320 ribu dan dua unit ponsel miliknya.

BACA JUGA: Bocah Hanyut Terseret Arus Sungai Wayrarem Belum Ditemukan

BACA JUGA: Timnas Pelajar U-15 Bertolak ke Portugal, Menpora: Jangan Berkecil Hati!

Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami membenarkan adanya penangkapan oknum PNS sebagai kurir narkoba.

BACA JUGA: 41 Bangunan Rusak di Lampura Diterjang Angin Puting Beliung

“Ya benar, dia adalah Maryudi, oknum PNS di lingkungan dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampura,” kata Andri, Rabu (26/6).

Dia menerangkan, oknum PNS berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kurir yang sering bertransaksi di wilayah hukum Polres Lampura.

Mendapatkan informasi itu, lalu anggota melakukan undercoverbuy (penyamaran, red). Target berhasil terjaring perangkap petugas, lantaran bersepakat bertransaksi tidak jauh dari rumah tersangka yakni jalan Campur Sari, Kelurahan Sribasuki.

“Target berhasil terkecoh, lalu melakukan penyergapan mobil Toyota Vios warna hitam yang dikendarai tersangka,” kata Andri Gustami, seraya mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap bandar besarnya.

Terpisah, Kepala Insfektorat Kabupaten Lampura, Madkodri membenarkan adanya oknum PNS di Dinas BLH Kabupaten Lampura, yang terjerat kasus narkoba.

BACA JUGA: Perseru BLFC 0 vs 1 PSIS: Tuan Rumah Terpeleset ke Peringkat 9 Klasemen

Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian dalam hal ini Polres Lampura.

“Kami serahkan kepada Polres Lampura untuk proses penyelidikannya. Untuk sanksi yang diberikan kepada bersangkutan, kami akan kenakan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang saksi disiplin pegawai negri sipil, ancaman pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.(dhe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Berusia 59 Tahun Ketagihan Jadi Bandar Narkoba


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler