jpnn.com, ASAHAN - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan ditangkap lantaran mengantongi narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (23/8) sekira pukul 23.30 WIB.
Selain dia, petugas juga meringkus dua tersangka lainnya.
BACA JUGA: Para ASN Ini Karaokeaan saat Jam Kerja, Aksinya pun Viral
Ketiga tersangka yang diamankan di antaranya Syaiful, 43, warga Sei Renggas, Siswoyo, 35, warga gang Kancil Sei Renggas dan Dedi Isksndar, 43, ASN warga kampung Benteng.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan beberapa lembar kantong plastik klip kosong.
BACA JUGA: 3 Mahasiswa Korban Hanyut di Sungai Asahan Belum Ditemukan
Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat lari dan membuang barang bukti tersebut.
Informasi diperoleh Jumat (24/8/2018), oknum ASN bersama kedua tersangka lainnya diamankan saat tim berpatroli di kawasan Jalan Singa Lingkungan 2 Kelurahan Sei Renggas, Kisaran Barat.
BACA JUGA: Rekreasi Berujung Petaka, 4 Mahasiswa UMN Hanyut di Sungai
Ketika itu, ketiganya terlihat berlari ketakutan saat tim melintas.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Saat digeledah, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam kemasan kantong plastik klip ukuran kecil yang dibuang oleh tersangka.
Serta, beberapa lembar kantong plastik klip dalam keadaan kosong.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Iptu Edi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang lelaki yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika.
Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo mengatakan dari ketiga tersangka, terdapat satu orang yang merupakan ASN aktif yang berdinas di Sekretariat DPRD Asahan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya,” kata Edi. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Oknum PNS Tertangkap Bawa Narkoba, Begini kata Menhub
Redaktur & Reporter : Budi