jpnn.com, TAPTENG - Seorang oknum ASN berinisial IAH, 41, tak berkutik saat dipergoki tengah berbuat terlarang di Sibabangun, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Oknum tersebut diamankan lantaran memiliki satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas pinggangnya.
BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi
Selain itu juga diamankan satu timbangan digital, satu alat isap sabu (bong), satu pipa kaca dan sedotan kecil, tiga mancis, satu ponsel dan uang tunai Rp553.000.
Penangkapan itu terjadi, Kamis, (23/4/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Barang haram itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial TS.
BACA JUGA: Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang
"TS sendiri sudah diamankan petugas Polres Tapteng, hasil pengembangan dari Polsek Sibabangun,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat, Rabu (29/4/2020).
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Penjual 7 Pucuk Senpi Curian Diciduk, Pembelinya Ternyata Personel Polres
Sesuai pengakuan tersangka, barang haram itu untuk dikonsumsinya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi