Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang

Senin, 27 April 2020 – 21:38 WIB
Enam dari sembilan pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan korban di rumah sakit, saat diamankan oleh petugas, di Mapolres Boyolali, Sabtu (25/4/2020). Foto: ANTARA/HO Humas Polres Boyolali

jpnn.com, BOYOLALI - Sembilan orang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Veri, 47, di kawasan Cikalan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diamankan polisi.

Kasubag Humas Polres Boyolali AKP Joko Widodo, di Boyolali, Minggu, mengatakan sembilan pelaku tersebut enam orang di antaranya ditahan di Mapolres untuk proses hukum, sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

BACA JUGA: Bikin Status Hoaks COVID-19, Pemilik Gerai HP Langsung Dijemput Polisi, nih Lihat

Joko mengatakan setelah mendapatkan keterangan dari saksi, pelaku kasus penganiayaan tersebut langsung ditangkap. Masing-masing berinisial MR (23), YB (19), BD (33), AWB (24), HH (19), dan AW (23). Sedangkan tiga pelaku di bawah umur berstatus pelajar yakni ODP (17), VY (16), dan ATN (17).

Menurut dia, dari hasil penyelidikan polisi, korban ternyata orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Korban merupakan pasien Yayasan Charis, Magelang. Korban sejak 2017 dititipkan di yayasan tersebut untuk mendapatkan pengobatan, tetapi pada 2019 melarikan diri.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Ia mengatakan kronologi kejadian bermula saat korban berada di sekitar pommini Jalan Ngangkruk-Banyudono, pada Jumat (24/4) dini hari. Bersamaan itu, warga sedang ramai-ramainya melakukan upaya penjagaan dan pengamanan wilayahnya masing-masing karena informasi yang beredar banyak terjadi pencurian.

Warga setempat yang tidak mengenal korban, kemudian menanyakan tujuan datang di lokasi itu. Korban saat ditanya warga,jawabannya selalu berubah-ubah dan mencurigakan. Warga akhirnya emosi melakukan penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA: Cewek Cantik Ini Bantah Sering Video Call dengan Hakim Jamaludin Tengah Malam

Korban yang mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke rumah sakit. Korban yang sempat menjalani perawatan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Indriati Mojosongo Boyolali, pada Minggu sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi selain menangkap enam pelaku dan tiga anak di bawah umur, juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, handphone, sebuah balok kayu, dan pedang. Namun, ketiga pelaku karena di bawah umur tidak ditahan.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Joko mengatakan pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat atas keamanan di lingkungan masing-masing, tetapi diimbau jangan terlalu berlebihan seperti membawa senjata tajam dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA: Sopir Angkot Garap Remaja di Losmen, Begini Kronologinya

"Mari bersama-sama menjaga keamanan, tetapi jika ada orang yang mencurigakan segera melaporkan polisi terdekat. Masyarakat jangan main hakim sendiri," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler