jpnn.com, PONTIANAK - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berinisial AH (35) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aritonang mengatakan oknum ASN yang berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi ini ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5,26 gram.
BACA JUGA: Pembuang Bayi ke Ciliwung Ditangkap, Pelakunya Pasti Membuat Anda Kaget
"Tersangka AH kami tangkap karena memiliki barang haram tersebut (sabu-sabu, red)," kata Iptu Aritonang dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Kamis.
Penangkapan pelaku oknum ASN ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
BACA JUGA: Istri Dapat Perintah Suami untuk Membohongi Polisi
Sampai saat ini, ujar dia, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum ASN ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Selain menangkap oknum ASN tersebut, Satrenarkoba Polres Sintang menyita barang bukti sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti