Tahanan Kabur, 5 Polisi Makassar Disel

Kamis, 03 Januari 2013 – 03:30 WIB
MAKASSAR --Majelis sidang disiplin dan kode Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima orang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar. Kelimanya dinyatakan bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugas yang menyebabkan dua orang tahanan berhasil melarikan diri.

"Ada dua hukuman terhadap kelimanya. Yakni, mutasi bersifat demosi dan kurungan selama tujuh hari di sel tahanan Polrestabes. Yang cukup berat pastinya hanya mutasi itu. Entah mereka itu akan dimutasi kemana. Semua bergantung pimpinan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW, Rabu (2/1).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Hj Mantasia menambahkan, insiden tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi jajaran kepolisian. Tidak hanya menjaga dan mengawasi tahanan, tegasnya, tapi juga dalam hal pemeriksaan terhadap makanan maupun pakaian yang dibawa pembesuk.

"Harusnya pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pembesuk diteliti secara seksama. Sedianya, permasalahan seperti ini tidak terulang lagi," papar Kompol Hj Mantasia.

Terkait upaya pengejaran, Mantasiah mengaku masih terus berupaya untuk menangkap kedua tahanan tersebut. "Pengejaran masih terus kami lakukan. Tim yang bertugas masih terus berada di lapangan," paparnya. 

Seperti yang diberikan FAJAR sebelumnya, dua tersangka yang kabur, Supriyadi alias Adi, merupakan tahanan yang dengan kasus pencurian sepeda motor dan Joni Yohanes  tahanan kasus narkoba.

Kedua tahanan ini diduga melarikan diri Jumat, 28 Desember sekira pukul 04.30 hingga pukul 05.00 Wita. Saat kejadian terdapat lima orang petugas piket masing-masing, Aipda Id, Bigpol Her, Brigpol Am, Aiptu Bach, dan Brigpol Jup. Kelimanya diduga tertidur lelap saat kejadian.

Mereka berhasil kabur dengan cara menjebol terali besi tahanan menggunakan gergaji. Setelah merusak terali besi, keduanya pun kabur. Hingga saat ini keduanya belum ditemukan. (abg/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Parimo Didesak Bayar Tunjangan Guru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler