JAKARTA - Seorang anggota Bareskrim Polri berpangkat Kompol dituding telah mencuri dokumen di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (4/7), sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen (Pol )Benny Mamoto, oknum Polri bernama AD itu bisa masuk ke ruang tata usaha di kantor BNN karena memang pernah bergabung di badan antinarkoba itu.
Benny mengungkapkan, Kompol AD ternyata menggasak dokumen dari ruang tata usaha BNN. "Itu bisa dikatakan pencurian, karena kalau dia menggeledah, harusnya ada surat pendukung, surat perintah penggeledahan, penyitaan dan ada tanda terima dokumen yang disita," kata Benny saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/7) malam.
Benny menuturkan, reputasi Kompol AD selama bertugas di BNN memang tidak bagus. "Dia pernah bertugas di BNN dan dikenal tidak bagus, reputasinya di BNN jelek," kata pria asal Sulut ini.
Lebih lanjut Benny merincikan, Kompol AD datang ke BNN melalui parkiran belakang dan masuk lewat pintu samping. Di lapangan parkir, Kompol AD bertemu seorang Satpam. "Ia mengajak satpam untuk mengantarnya ke atas, dengan alasan ada keperluan di lantai enam," tutur Benny.
Sampai di lantai enam, Kompol AD langsung masuk ke ruang tata usaha dan membongkar data dan mengambil dua folder. "Yang satu diambil isinya dan dimasukkan ke dalam tas. Yang satu lagi dibawa dengan cara ditenteng beserta folder," beber Benny sembari mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengecek isi data yang digasak itu.
Sebenarnya, lanjut Benny, Satpam BNN sudah menegur Kompol AD karena masuk ruang tata usaha tanpa izin. "Satpam sempat mengingatkan oknum tersebut, kalau caranya menerobos dan mengambil dokumen sama seperti maling. Tapi satpam itu malah dibentak kemudian langsung dan meninggalkan kantor BNN," ujarnya.
Karenanya Benny menganggap kelakukan Kompol AD sangat arogan dan tidak profesional. "Apakah ini seizin dan sepengetahuan atasannya? Apakah dia melapor kegiatan mencuri itu?" ucap Benny.
Karenanya, BNN sudah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Timur terkait tindakan pencurian dukumen tersebut. "Tapi pimpinan memutuskan untuk sementara tidak usah lapor. Dengan harapan, dokumen itu dikembalikan karena itu merupakan dokumen negara. Jika tidak, untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, kita harus lapor," tutup Benny.(ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Peran Caleg Gerindra di Kasus Suap Hakim
Redaktur : Tim Redaksi