jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial RA yang jadi bos arisan online fiktif dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan.
Tuntutan untuk oknum Bhayangkari itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (19/7).
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Nonaktif, 3 Jenderal Disebut, Satunya Brigjen Ahmad Ramadhan
"Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya," kata JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan.
Total restitusi yang harus dibayarkan Mbak RA kepada enam korban dalam berkas perkara sebesar Rp 628 juta lebih.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J tak Menghadiri Pengumuman Hasil Autopsi, Johnson Panjaitan Bilang Begini
Tuntutan penjara didasari keyakinan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP.
Sementara restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh JPU.
BACA JUGA: Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili
Radityo menyebut jika tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara.
Barang rampasan itu kemudian bakal dilelang dan uangnya akan diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban arisan online fiktif.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai.
Barang bukti itu disita selama penyidikan oleh Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Dalam kasus itu, RA dan suaminya yang anggota Polresta Banjarmasin, MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif.
Jumlah korban arisan online fiktif itu 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam