Oknum Caleg Perindo Diduga Terjerat Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 11 Oktober 2018 – 21:09 WIB
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Panwaslu Jakarta Utara Benny Sabdo (kiri) melimpahkan berkas hasil penyelidikan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Utara BRIPKA Dwi Prasetyo pada Kamis (11/10). Foto: Panwaslu Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara Benny Sabdo telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (11/10).

Ia mengatakan pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo dengan inisial DHR telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.

BACA JUGA: Bareskrim Kaji Kategori Pidana Situs Skandalsandiaga

Menurut Benny, kegiatan kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny menegaskan penegakan hukum pemilu bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus untuk menciptakan keadilan elektoral serta melindungi integritas pemilu.

BACA JUGA: Bareskrim Gembleng Personel Khusus Tindak Pidana Pemilu

Ia mengapresiasi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah, SIK telah bekerja secara profesional, modern dan terpercaya selama proses penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu. Ia mengatakan Bawaslu akan tetap mengawal perkara ini selama proses penyidikan.

Menurut Benny, Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penyidikan selama 14 hari ke depan.

“Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana pemilu ini,” ungkapnya.

Personel penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara adalah AKP Bagus Bonowiyatmo, SH, IPDA Wiga Abadi, SH, MH, BRIPKA Dwi Prasetyo, SH, BRIGADIR Dwi Aulia, SH dan BRIPTU Yuyud Kharisma W, SE.

Menurut Benny, minyak goreng bukan bahan kampanye. Bahan kampanye sudah diatur secara limitatif dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pemilu adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat.

Karena itu, menurut Benny, Pemilu harus dilaksanakan sesuai taat asas dan norma hukum supaya tercipta keadilan pemilu. Pelanggaran pidana selama tahapan kampanye adalah kejahatan demokrasi. Bawaslu ingin menciptakan kontestasi pemilu secara jujur dan adil. Silakan berkampanye secara dialogis dan bermartabat.

“Tapi jangan coba-coba melakukan pelanggaran khususnya pidana pemilu. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan keadilan pemilu,” tegasnya.

Menurut Benny, fenomena politik transaksional selalu marak pada setiap hajatan pemilu. Hal ini dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi.

Ia menegaskan politik transaksional mendorong calon legislatif untuk menjadi bandit demokrasi. Banalitas korupsi dan miskinnya etika publik selama ini telah merusak sistem ketatanegaraan. Akibat adanya pasar gelap kekuasaan, maka timbul beban mengembalikan modal.

“Kepemimpinan seseorang bukan diukur dari kapasitas dan integritas melainkan materi,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler