jpnn.com, PALEMBANG - Aditya Rol Azmi, oknum dosen FKIP di salah satu Universitas Negeri di Palembang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap mahasiswi dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum, Kamis (24/3) yang menghadirkan terdakwa secara visual di hadapan majelis hakim PN Palembang, karena terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.
BACA JUGA: Sejoli Tewas Mengenaskan di Mobil, Si Pria sudah Beristri, Teman Wanitanya Ternyata
Usai mendengarkan tuntutan pidana, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.
Menanggapi tuntutan pidana selama 6 tahun tersebut, H Darmawan SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Aditya Rol Azmi mengaku sangat kecewa dengan lamanya tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut.
BACA JUGA: Etet Narako Tewas Mengenaskan Dibantai, Pelaku Ternyata Dua Bersaudara Ini
“Kami tidak menyangka, klien kami bisa dituntut dengan pidana setinggi itu, yakni tuntutan selama 6 tahun penjara,” kata mantan ketua DPRD Kota Palembang ini saat diwawancarai awak media seusai sidang.
Sebagaimana pertimbangan tuntutan pidana yakni terkait hal yang memberat terdakwa dilakukan antara terdakwa yang seorang dosen atau pengajar kepada mahasiswinya sendiri.
“Padahal faktanya, korban pelapor mahasiswi ini sudah dewasa, yang seharusnya dapat membela diri ataupun melawan jika benar perbuatan itu terjadi,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia beserta tim penasihat hukum lainnya akan segera melakukan upaya hukum dengan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Diketahui, selain Aditya Rol Azmi, terdakwa lainnya yang juga oknum dosen bernama Reza Ghasarma yang dijerat dugaan tindak pidana pornografi terhadap seorang mahasiswi, saat ini masih dalam agenda sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan ahli baik dari tim JPU dan dari tim penasihat hukum terdakwa Reza Ghasarma.
Sekadar mengingatkan, pada Desember 2021 lalu, Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. (Fdl/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi