Oknum Dosen Dibekuk Edarkan Upal

Rabu, 12 Desember 2012 – 09:43 WIB
PURWOKERTO - Jajaran Kepolisian Resor Banyumas berhasil menangkap tiga anggota komplotan pengedar uang palsu di wilayah Banyumas. Para tersangka yakni SM (58) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas, SW (58) warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, dan TW (43) warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Ironisnya, Sw merupakan dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Purwokerto.

Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono SIK MSi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Jumat (7/12), sekitar pukul 07.00 soal akan ada transaksi uang palsu di wilayah Kecamatan Karanglewas. "Mendapat informasi itu, kami segera melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," katanya, Selasa (11/12).

Setelah mendapat kepastian atas informasi tersebut, pihaknya segera memancing pelaku untuk bertransaksi dan akhirnya polisi dapat menangkap seorang tersangka SM (58), di utara bekas Rumah Makan Tip Top, Desa Pasir Kidul, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita amplop warna cokelat berisi 60 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya dapat menangkap seorang tersangka lainnya, Sw (58) di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung, Purwokerto, Jumat (7/12), sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat ditangkap, Sw membawa bungkusan berisi uang palsu sebanyak 303 lembar, pecahan Rp 100 ribu. "Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Minggu (9/12), sekitar pukul 06.00 WIB, kami menangkap tersangka TW (43) di rumahnya, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 52 lembar yang tersimpan di kantung celana sebanyak 25 lembar dan di dalam rumah sebanyak 27 lembar," katanya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah TW, kata dia, polisi menemukan uang mainan yang mirip uang pecahan Rp100 ribu dengan tulisan "Bank Mainan" dan "Seratus Ribu Saja".

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan secara keseluruhan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 415 lembar dan uang mainan yang mirip pecahan Rp100 ribu sebanyak sembilan bundel, masing-masing sebanyak 100 lembar. "Kualitas uang palsunya memang sulit dikenali karena mirip dengan aslinya. Kualitasnya KW 1," jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, total uang palsu yang disita dari ketiga tersangka ada 415 lembar pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai Rp 41.500.000. Selain itu, dari tersangka TW polisi juga menyita uang mainan pecahan Rp 100 ribu, senilai Rp 90 juta.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan uang palsu itu dengan jalan mendatangi tempat-tempat keramaian untuk menjajakan atau menukarkan uang palsu dengan uang asli pecahan kecil.

"Mereka mendapatkan uang palsu ini dengan cara menukar dua lembar uang palsu dengan satu lembar uang asli. Kami masih mengembangkan dan menyelidiki asal uang palsu ini," katanya.

Sementara mengenai asal muasal uang tersebut, Kapolres mengaku masih menyelidiki. Info sementara, uang tersebut diperoleh dari seseorang di luar daerah dengan menukarkan selembar yang asli dengan dua lembar uang palsu. "Harga uang palsu ini, ternyata dijual pengedarnya dengan harga cukup mahal karena memang bentuknya sangat mirip. Pada uang palsu tersebut, ada pita pengaman dan juga ada gambar airnya. Hanya kalau diraba, gambarnya tidak timbul," jelas Kapolres.

Sementara itu, tersangka SW yang seorang dosen mengaku dirinya beralasan mengedarkan uang palsu ini karena melihat ada peluang, dan saat ini sedang dalam kesulitan keuangan. SW mengaku, semua itu dia lakukan karena kebutuhan ekonomi. Sebagai dosen dan PNS gaji dia kecil.

"Saya tahu itu uang palsu. Semua karena kondisi finansial. Kalau gaji masih kurang jadi saya edarkan uang palsu. Semua karena ada peluang dan ada penawaran," jelas SW yang saat ini masih melanjutkan pendidikan S3 nya untuk gelar Doktor saat ditanya Radarmas di Mapolres Banyumas.

Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang palsu ini. "Saya menyesal jualan uang palsu ini," ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digerebek Saat Pesta Sabu Dengan Anak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler