Oknum Guru Cabul Itu Akhirnya Ditangkap

Senin, 15 Januari 2024 – 19:29 WIB
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap siswa SD di Yogyakarta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Oknum guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa ditangkap aparat kepolisian.

Tersangka berinisial JL (24), ditangkap di kediamannya di wilayah Sleman, DIY pada Jumat (12/1).

BACA JUGA: Oknum Pengacara Diciduk Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

"Yang memenuhi unsur (korban pencabulan JL) ada lima yang terdiri empat laki-laki dan satu perempuan dengan usia antara 11 sampai dengan 12 tahun," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma saat konferensi pers, Senin.

Aditya menjelaskan kasus pencabulan itu terungkap setelah Polresta Yogyakarta menerima laporan dari kuasa hukum para korban pada 8 Januari 2023.

BACA JUGA: Guru Sekolah Dasar Cabul di Karawang Ditangkap, Modusnya Begini

JL yang merupakan guru mata pelajaran konten kreator itu dilaporkan dengan dugaan melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap 15 siswanya, mulai dari memegang alat vital dan memaksa korban menonton video porno, serta mengajari anak menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 20 orang saksi, kata Aditya, JL diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima muridnya saat jam pelajaran sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.

BACA JUGA: Tanpa Perlawanan, Pengedar Sabu-Sabu Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap

"Tersangka JL yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut melakukan perbuatan yang tidak pada tempatnya terhadap siswanya dengan memegang bagian-bagian tubuh dari siswa tersebut," ujar dia.

Aditya mengungkap modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru kemudian mendekati para korban dengan mengajak berbincang.

"Berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," kata dia.

Oknum guru tersebut, menurut dia, mengakui berbuat cabul dengan mengancam siswanya menggunakan pisau.

"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tetapi anak-anak mengakui terjadi," ujar dia.

Meski awalnya dilaporkan korban berjumlah 15 anak, namun berdasarkan pendalaman yang memenuhi unsur sebagai korban pencabulan hanya lima anak.

Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pencarian dan menangkap JL pada 12 Januari 2023 pukul 20.00 WIB di rumahnya di wilayah Sleman dengan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau, termasuk lima pakaian milik para siswa korban pencabulan.

Aditya menyebut polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka mengalami kelainan.

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Aditya mengimbau para orang tua, guru, serta masyarakat luas agar meningkatkan perhatian terhadap anak di sekolah, khususnya apabila anak menunjukkan perilaku yang tidak biasa.

"Kita harus aware apabila mereka mungkin murung atau ada hal-hal yang berubah terhadap mereka agar ditanyakan dan diajak berbincang demi menjaga keselamatan mereka," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler