jpnn.com, PALU - Tanpa perlawan, pengedar narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 4,5 miliar ditangkap petugas Polres Toli-toli, Polda Sulawesi Tengah.
Pelaku seorang laki-laki berinisial M (44), warga Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-toli Utara ditangkap pada Kamis (11/1).
BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Perwira Polri dan Anak Buahnya Terkait Narkoba
"Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli menyimpulkan bahwa M yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Mujahidin, Kecamatan Baolan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Toli-toli AKBP Bambang Herkamto dalam keterangan diterima di Palu, Senin.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap M di sekitar RSUD Toli-toli pada pukul 13.00 WITA, yang selanjutnya dibawa ke rumahnya yang beralamat di Desa Salumpaga untuk dilakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram dan satu unit handphone Nokia.
"Setelah serangkaian tindakan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, pelaku diamankan ke Mapolres Toli-toli untuk menjalani proses hukum," katanya.
BACA JUGA: Gegara Membunyikan Klakson, Sopir Truk Dikeroyok
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Dengan keberhasilan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang bernilai sekitar Rp 4,5 miliar itu, maka sebanyak 30 ribu orang anak bangsa berhasil diselamatkan," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti