Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi

Kamis, 24 Maret 2022 – 00:55 WIB
Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi, Atang Syamsuri (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum guru berinisial HM (28) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang muridnya.

Dia merekam aksinya untuk dapat digunakan sebagai ancaman demi mengulangi perbuatannya kembali.

BACA JUGA: Oknum Guru Pemerkosa Siswi Beri Pengakuan Mengejutkan, Pernah Jadi Begal Payudara Juga

HM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasnya yang ditangani Polsekta Kedaton, dilimpahkan ke Polres Bandarlampung.

BACA JUGA: Soal Video Viral Oknum Guru di Ruang Kelas, Kadisdik: Kami Sangat Menyesalkan Peristiwa Itu

Menurut Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi Atang Syamsuri, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton tidak memiliki unit PPA.

"Sudah kami serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya di Bandarlampung, Rabu.

BACA JUGA: Video Oknum Guru SMK Berbuat Begitu Pada Siswa Viral di Media Sosial, Lihat

Dia melanjutkan, selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum.

Pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandarlampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum guru cabul tersebut.

Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandarlampung, menangkap HM (28), oknum guru honor di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung.

Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di tempatnya mengajar.

Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (11/3).

Dia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar pukul 09.30 WIB.

Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas.

Awalnya, pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.

Namun, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.

Bahkan, HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun menuruti permintaannya kembali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler