Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara

Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:46 WIB
Polres Jember menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan lima orang sindikat pemalsuan dokumen yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

jpnn.com - Tim Polres Jember, Jawa Timur membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka.

Para tersangka berinisial GA (38), MW (24), MH (24), ZC (30), dan S (33) yang salah satunya berprofesi guru honorer.

BACA JUGA: Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi

"Mereka membuat dokumen palsu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, sertifikat tanah, ijazah, kartu BPJS, dan NPWP," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10/2024).

Kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap dari laporan seorang warga yang membuat aduan kehilangan SIM di Polres Jember, namun setelah dicek dari data bahwa yang bersangkutan belum pernah memiliki SIM.

BACA JUGA: Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK

"Pihak pelapor yang kehilangan SIM awalnya membantah, namun akhirnya mengakui bahwa penerbitan SIM-nya dibuat oleh seseorang dan SIM tersebut adalah palsu," tuturnya.

Polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat pemalsuan dokumen tersebut.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Mengungkap Fakta Baru, soal Sandra Dewi dan Ratih

Lima orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, empat pelaku berasal dari Jember dan satu lainnya dari Sragen, Jawa Tengah.

"Dari hasil kejahatan itu setidaknya telah tercatat 122 surat menyurat yang diterbitkan para pelaku dengan harga yang beragam dari setiap dokumen, mulai Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta berdasarkan dokumen yang diperlukan," ucapnya.

Dia mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan antar-provinsi hingga luar Jawa meskipun pengakuan mereka baru beroperasi selama lima bulan.

"Ada sertifikat yang dipesan korban dari Singkawang Kalimantan Barat, kemudian ada yang di Banten, di NTB, di Bogor, dan Ketapang karena jasa itu juga ditawarkan melalui media sosial," ujar Bayu.

AKBP Bayu menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Jember juga mengundang beberapa pihak instansi yang memiliki hubungan dengan pembuatan dokumen negara, sehingga diharapkan pemalsuan dokumen dapat diantisipasi dan ada upaya pencegahan agar terhindar dari pemalsuan dokumen tersebut.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler