Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan

Sabtu, 28 November 2020 – 21:46 WIB
Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pelatih bulu tangkis terhadap anak didiknya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dari hasil penelusuran Radar Banjarmasin, tersangka berinisial WR, 40, ini merupakan guru honorer olahraga di salah satu sekolah dasar di wilayah Banjarbaru.

BACA JUGA: Istri ASN Kembali Berselingkuh, Suami Habis Kesabaran, Akhirnya

Terkait hal ini, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru menyatakan telah mengetahui ihwal kasus ini. Yang mana ketika ditanyakan, pihak Disdik mengonfirmasi bahwa tersangka sudah diberhentikan pihak sekolah.

“Kami sudah hubungi kepala sekolahnya. Jadi yang bersangkutan (tersangka) sudah diberhentikan. Karena dia (tersangka) statusnya bukan ASN, tetapi sebagai honorer, pengangkatan serta pemberhentian dilakukan oleh pihak sekolah," kata Kasi PTK Sekolah Dasar Disdik Banjarbaru, Dewita, kemarin.

BACA JUGA: Empat Korban Pembantaian Sadis di Sigi Dimakamkan

Pemberhentian ini kata Dewita sudah beberapa waktu lalu. Yang mana pihak sekolah sebelumnya juga sudah mendengar kabar jika guru honorer mereka tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Jadi kabar itu langsung didengar pihak sekolah sewaktu kisaran September. Yang bersangkutan (tersangka) dipanggil kepsek, dan saat dikonfirmasi ia mengakuinya. Setelah itu langsung diberhentikan," katanya.

BACA JUGA: Ckck.. Pelatih Bulu Tangkis Cabuli Anak Didik

Syahdan, kasus ini sendiri kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Banjarbaru usai pihak Polres Banjarbaru melimpahkannya. Adapun, tersangka sekarang tengah di tahan di Mapolres Banjarbaru.

Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banjarbaru, Alfano Arif Hartoko bahwa pihaknya dalam tahapan meneliti berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polres Banjarbaru.

"Jadi setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21), maka penyidik bakal melimpahkan tersangka serta barang bukti ke pihak kita dan nanti akan masuk ke tahapan persidangan," kata Fano.

Fano sendiri menyatakan belum bisa banyak membeberkan ihwal kasus ini. Sebab, sekarang penuntut umum terangnya sedang dalam penelitian kasus.

"Untuk sementara kami melakukan pendalaman perkara dahulu. Berkasnya kami terima tanggal 11 November lalu, dalam waktu dekat semoga sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.

Ditanya apakah ada potensi muncul fakta-fakta baru dari kasus ini? Fano menjawab jika kemungkinan itu tentu selalu ada. Mengingat tahapan persidangan sebutnya belum bergulir.

“Kami akan gali fakta-fakta lainnya, apakah ada potensi korban lain atau pasal lain yang disangkakan. Karena memang kemungkinan ini tidak tertutup, yang jelas kami masih mendalaminya," tuntasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini terendus usai korban yang masih berusia 13 tahun mengadu ke orang tuanya. Tak lama, orang tua melaporkan tersangka ke aparat.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, WR ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang merupakan anak didiknya dalam latihan bulu tangkis secara berulang. Yakni mencapai 3 kali tindakan.

Dari keterangan kepolisian, tersangka melalukan tindakan pencabulan dengan modus memijat korban. Hingga akhirnya tersangka mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Parahnya, kejadian berlangsung di salah satu GOR di wilayah Banjarbaru yang sering dijadikan tersangka dan korban menggelar latihan bulu tangkis.

BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri

Oknum pelatih tersebut dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/bin/ema/prokal)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler