Atas laporan dari keluarga salah satu korban, polisi membekuk NA di kediamannya tanpa perlawanan. Ayah tiga anak itu kemudian digiring ke Polsek Gunungputri untuk diintroigasi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan mengatakan, NA dilaporkan IR (39), ibu kandung Mawar (bukan nama asli). Kepada polisi, IR menceritakan bahwa anaknya ditiduri NA.
Imron melanjutkan, IR mengetahui anaknya dicabuli saat melerai pertengkaran Mawar dengan adik bungsunya. Saat itu, IR sedikit membela Mawar, sehingga si anak bungsu protes. “Adiknya mengatakan, kemarin kakak ditiduri guru ngaji, kenapa ibu diam,” imbuh Imron mengutif pernyataan di anak bungsu.
Mendengar pernyataan itu, IR pun kaget. Ia lalu mengintrogasi Mawar dan mengakui jika dirinya memang dicabuli sang guru ngaji. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, IR langsung melaporkan musibah tersebut ke polisi pada Rabu (22/8). Polisi menindaklanjuti laporan IR dengan menangkap NA.
Menurut Imron, salah satu korban mengaku dicabuli sejak masih berusia delapan tahun yang saat ini sudah duduk di kelas 3 SMA. “Korbannya yang sudah duduk di kelas 3 SMA masih dipaksa pelaku untuk berhubungan badan,” imbuh Imron.
Pelaku, lanjut Imron, melakukan perbuatan tidak terpuji itu di kamar anaknya. Semua korban rata-rata berusia antara 7-9 tahun. Usai ngaji, anak yang dia incar untuk dicabuli selalu diajak pulang paling akhir. Setelah teman-temannya pulang, pelaku menarik korbannya ke kamar anaknya kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh.
Setelah dicabuli, pelaku memberi uang Rp2 ribu kepada si korban. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 15 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (yan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Dibunuh, Kompleks Pasar Wosi Tegang
Redaktur : Tim Redaksi