Oknum Guru Panggil Mawar ke Ruang Kelas Saat Sepi, Ternyata Cuma Modus

Jumat, 07 Februari 2020 – 19:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal (dua dari kiri) menjelaskan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial AMR kepada muridnya. Foto: dokumen Polres Tanbu For Radar Banjarmasin

jpnn.com, BATULICIN - Seorang oknum PNS berinisial AMR, 56, ditangkap polisi karena berbuat tak senonoh terhadap anak didiknya, sebut saja Mawar, Kamis (23/1) lalu.

Warga Desa Segumbang Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ini dilaporkan orang tua korban ke polisi setelah aksi bejatnya itu terbongkar.

BACA JUGA: Reaksi Ponijo Soal Kamsiah, Istrinya yang tidak Hamil Tiba-tiba Melahirkan Bayi Perempuan

Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal menjelaskan pelecehan yang dilakukan AMR terjadi pada Kamis (23/1) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat jam istirahat, ia memanggil Mawar ke dalam kelas, yang waktu itu kosong. Murid-murid lain sedang bergotong-royong memindahkan barang di sekolah.

BACA JUGA: Pencari Ikan Ketemu Kantong Sampah Plastik, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata

“Mawar mendekati gurunya dan berdiri di sebelah. Saat itulah, AMR memeluk dan menciumi kedua pipinya,” jelas Iqbal, saat menggelar jumpa pers, Kamis (6/2).

Tidak sampai di situ, tangan AMR juga menggerayangi dan meremas beberapa bagian sensitif tubuh korban. Setelah kejadian itu, keesokan harinya orang tua korban melapor ke polisi.

BACA JUGA: Enam Pelajar Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di sebuah Rumah, nih Fotonya

Dikatakan Iqbal, dari informasi yang digali polisi dari pelaku, kejadian memalukan itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama bulan November 2019 dan yang kedua dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020.

“AMR mengaku khilaf,” ucapnya.

Namun, informasi yang disampaikan pelaku berbeda dengan keterangan korban. “Korban mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak duduk dibangku kelas 5,” ungkap Iqbal.

BACA JUGA: Kamsiah Tak Hamil, tetapi Tiba-tiba Melahirkan Bayi, Bibi: Kayak di Film Suzzanna

Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di rumah tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Iqbal. (kry/ema)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler