Oknum Guru Pencabul Belasan Siswa Ini Diminta Dihukum Kebiri

Sabtu, 15 Januari 2022 – 21:19 WIB
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, saat dimintai keterangan, Sabtu, (15/1/2022). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap belasan siswa di Kabupaten Pesisir Barat.

LPA Lampung meminta penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku

BACA JUGA: Apa Sebenarnya Motif Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru? Kombes Totok Bilang Begini

"Kami harap pelaku dihukum kebiri agar ada efek jera," kata Sekretaris LPA Lampung Wahyu Widiyatmiko di Bandarlampung, Sabtu (15/1/2022).

Ia pun meminta pada penegak hukum tidak ragu memberikan hukuman yang paling berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan bila perlu sanksinya pun ditambah berdasarkan PP 70 tahun 2020.

BACA JUGA: Mbak Indah Safitri Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Pelakunya Tak Disangka

"Jujur kasus seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masa pandemi memang meningkat di Lampung hal itu berdasarkan laporan dari teman-teman di 15 kabupaten dan kota, sehingga dengan hukuman yang berat diharapkan ada efek jera," ujarnya.

Menurutnya juga pelaku B yang juga aparatur sipil negara (ASN) memang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal sebab telah menghancurkan masa depan dan harapan anak-anak ini.

BACA JUGA: DA Jebak Selingkuhan Pacar di Penginapan, Lalu Ditebas Pakai Pedang, Banjir Darah

"Kami bilang kasus ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan perbuatan biadab, karena pelaku yang seharusnya mendidik malah menghancurkan masa depan korban-korbannya yang rata-rata masih duduk di bangku SD kelas empat hingga enam,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di sana dan pihak korban yang telah membuat laporan kepolisian agar para korban dibuatkan pendampingan traumatik.

“Kami juga akan minta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pesisir Barat segera menindaklanjuti korban-korban yang telah membuat laporan," kata dia.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap oknum guru SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial B karena telah melakukan pencabulan terhadap siswanya di perpustakaan.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral

Berdasarkan pengakuan pelaku aksinya telah dilakukan sejak 2020 dan telah dilakukan kepada 14 siswa lainnya.(antara/pnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler