jpnn.com, MAGELANG - Polres Magelang mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga orang lelaki terhadap IP (29) di kawasan Magelang, Jawa Tengah pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengatakan kasus ini diduga dilatarbelakangi masalah asmara. Sebab, korban menjadi selingkuhan kekasih salah satu pelaku.
BACA JUGA: Apa Sebenarnya Motif Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru? Kombes Totok Bilang Begini
"Pelaku ada tiga orang berinisial DA (31), AL (25), dan YS (31). Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alfan dalam siaran persnya, Sabtu (15/1).
Menurut Alfan, pengeroyokan ini berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.
BACA JUGA: Makhluk Berukuran Besar Ini Menampakkan Diri sebelum Gempa 6,7 SR Mengguncang Banten
Komunikasi itu ternyata diketahui oleh DA. Dia lantas melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya.
Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral
"Tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,"ujar Alfan.
Setelah masuk kamar, korban malah bertemu dengan tiga tersangka.
"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa pedang dan langsung mengayunkan hingga mengenai kepala korban, sedangkan dua tersangka lain memukuli korban," beber Alfan.
Dari situ korban langsung melarikan diri dan menghubungi temannya untuk diantar ke rumah sakit.
Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.
Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka DA ditangkap pada Senin (3/1) di sebuah apartemen di Yogyakarta dan dua tersangka lain yaitu AL serta YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik.
BACA JUGA: Makhluk Berukuran Besar Ini Menampakkan Diri sebelum Gempa 6,7 SR Mengguncang Banten
"Para tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Alfan. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan