Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil

Rabu, 08 Desember 2021 – 23:59 WIB
Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono sedang memberikan keterangan pada media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Naripan, Bandung. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW, 36, diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

HW melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.

BACA JUGA: Identitas & Chat Mesum Oknum Dosen Unsri Viral di Medsos, Kompol Masnoni Bilang Begini

"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

BACA JUGA: Ibu Muda Nyaris Diperkosa saat Terlelap Tidur, Pelaku Tak Disangka

Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. 

"Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini ialah terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun," kata Riyono di Kejati Jabar, Jalan Naripan, Rabu (8/12).

Riyono mengatakan ada sebanyak 12 santri yang jadi korban perbuatan bejat pelaku. Bahkan empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

"Kemudian (saat ini) ada yang masih hamil, ada tiga korban," tuturnya.

Adapun dalam proses hukum korban mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak, jadi pasti ada trauma berat," jelasnya. 

Sidang tindak pidana asusila ini akan kembali digelar pekan depan. Sejumlah saksi nantinya dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya. 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember di PN Bandung, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi," tutupnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler